Tunjangan Kinerja Bukan Gaji

Setelah Paparan Banyuwangi Terinovatif se-Indonesia Tahun 2022 kepada peserta pelatihan kepemimpinan dalam rangka studi lapangan (STULA) di Kab. Banyuwangi, dilanjutkan tanya jawab antara peserta dengan narasumber.
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bertanya, "Apakah Bapak tega mengurangi tunjangan kinerja pegawai?” Jawab pejabat, "pertanyaan Anda sama dengan pertanyaan saya dulu kepada atasan saya saat itu. Jawabannya adalah tunjangan kinerja bukan gaji. Gaji adalah hak Anda yang dibayar pada awal bulan. Sedangkan TPP/tunjangan kinerja (TK) dibayar setelah Anda bekerja.Jadi TPP bukan hak Anda. Jika kinerja anda rendah, ya harus dipotong.”
Keputusan tegas diperlukan karena ada sebagian pegawai yang mendapat TPP tinggi, tetapi kinerjanya rendah dan tidak malu menerimanya karena dianggap haknya. Menurut Imam Syafi’i ra, *"seorang pegawai yang menerima TK tinggi tetapi kinerjanya rendah, maka uang yang diterimanya tidak berkah"**.

Diterbitkan pada dan ditulis oleh Irkham Senandika